LenteraJateng, SEMARANG – Industri pariwisata Kota Semarang tetap beroperasi saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari mengatakan, selama libur Nataru tetap mengizinkan beroperasinya industri pariwisata.
“Tetapi semua industri pariwisata yang boleh beroperasi selama libur Nataru, harus tetap mengikuti aturan yang berlaku dalam PPKM level 3,” kata Indriyasari di Semarang.
Industri pariwisata harus mematuhi aturan level 3 PPKM, mulai dari pembatasan pengunjung, pemenuhan kapasitas maksimal 50 persen, pembatasan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Semua tempat industri pariwisata yang tetap beroperasi wajib menggunakan barcode aplikasi PeduliLindungi dan syarat sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE).
“Kepastian teknis dan aturan-aturan lain yang berlaku saat Nataru bisa melihat pada Surat Edaran (SE) Peraturan Wali Kota. Mungkin dalan satu dua hari Wali Kota Semarang akan menyampaikannya,” tutur Iin.
Terkait hal itu, ia memastikan pihaknya gencar melakukan pemantauan berkala untuk mencegah pelanggaran di sektor pariwisata yang ada di Kota Semarang.
“Semoga upaya yang kami lakukan ini, bisa mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 saat libur Nataru,” tambahnya.
Ia berharap, masyarakat tidak abai untuk selalu disiplin menerapkan prokes. Walaupun di wilayah Kota Semarang angka kasus Covid-19 sudah melandai.
“Karena pandemi Covid-19 ini masih ada, maka wajib untuk terus menerapkan prokes dan selalu jaga jarak. Libur Nataru alangkah baiknya digunakan untuk intropeksi diri, beristirahat, dan menjaga kesehatan,” tuturnya.
Disbudpar) Kota Semarang mengizinkan industri pariwisata mulai dari obyek wisata, hotel, restoran, kafe, rumah makan, tempat hiburan untuk buka atau beroperasi selama libur panjang Nataru.
Editor : Puthut Ami Luhur