LENTERAJATENG, SEMARANG – Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja di Kota Semarang menyampaikan, aspirasi terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2026 kepada DPRD Kota Semarang.
Mereka mendesak agar DPRD Kota Semarang mendukung usulan kenaikan upah menjadi Rp 4,1 juta.
Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah Sumartono menjelaskan, usulan kenaikan tersebut dihitung berdasarkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Kami minta agar konsep perhitungan upah ini bisa diteruskan ke wali kota, baik untuk UMK (Upah Minimum Kota) maupun UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota). Dari hasil hitungan kami, UMK Semarang seharusnya mencapai Rp 4,1 juta,” katanya, saat audiensi dengan DPRD Kota Semarang, Senin (3/11/2025).
Sumartono menilai, upah buruh di Semarang masih jauh tertinggal dibandingkan kota-kota besar lain di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian agar tidak terjadi kesenjangan antar wilayah.
“Kenaikan ini juga untuk menekan disparitas upah dan meningkatkan daya beli masyarakat pekerja,” tambahnya.
FSPMI juga mengusulkan, pemberlakuan UMSK dengan tambahan berbeda di tiap sektor industri.
Untuk sektor logam, jasa maritim, dan alat transportasi, pihalnya mengusulkan adanya tambahan 6 persen dari kenaikan UMK. Sementara, sektor farmasi, tekstil, dan alas kaki ada tambahan 4 persen, sedangkan sektor agro 2 persen.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah Karmanto menambahkan, perjuangan buruh bukan untuk menuntut kemewahan, melainkan untuk penyesuaian terhadap kebutuhan dasar hidup.
“Upah kita belum mencerminkan kondisi riil. Kami datang ke dewan untuk mengadu, agar kesejahteraan buruh di Kota Semarang bisa lebih baik,” tuturnya.
Pihaknya akan terus mengawal usulan ini hingga penetapan UMK. Tak hanya menyampaikan aspirasi ke dewan, para buruh juga berencana menemui wali kota untuk menyampaikan aspirasi ini.
Hari ini kami datang ke dewan, besok kami akan minta bertemu wali kota. Kalau tidak ada kemajuan, kami siap turun ke jalan,” tuturnya.
Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman mengatakan, dewan menampung dan memfasilitasi dialog antara serikat pekerja dan pemerintah kota agar situasi tetap kondusif.
“Kami ingin semua pihak duduk bersama. Tuntutan ini tidak harus disampaikan lewat aksi, tapi lewat dialog terbuka,” kata Pilus, sapaan akrabnya.
Pihaknya mengundang Komisi D DPRD Kota Semarang, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, dan bagian hukum, untuk membahas UMK 2026 bersama para serikat kerja. Ia berharap, ada solusi terbaik untuk UMK 2026.
Terkait upah sektoral, Pilus menilai penting adanya kajian sektoral dalam penetapan upah terutama bagi sektor dengan risiko tinggi seperti logam dan bahan kimia.
“Tidak bisa disamakan dengan industri lain. Hal itu harus jadi perhatian dalam pembahasan UMSK nanti,” tuturnya.