LenteraJateng, SEMARANG – Buruh minta kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk Jateng sebesar 13 persen. Aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu juga mengajukan dua tuntutan lainnya saat melakukan aksi di depan gedung Gubernur, pada Jumat (4/11/2022) sore.
Dua tuntutan lainnya antara lain tolak PP 36 tahun 2021 untuk dijadikan dasar penetapan upah minimum 2023. Kemudian dasar kenaikan upah minimum 2023 mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim tuntutan ini menurutnya masih wajar. Mengingat upah minimum adalah upah terendah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh dengan status lajang dan memiliki masa kerja di bawah 12 bulan atau satu tahun.
“Maka seyogyanya upah yang didapatkan oleh kaum buruh lebih tinggi dari upah minimum,” kata Aulia.
KSPI Jateng juga menagih keberpihakan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo kepada para buruh. Aulia menilai selama ini Ganjar justru pro upah murah.
“Ganjar sudah berani menyatakan siap untuk dicalonkan sebagai presiden, maka kami juga ingin melihat bagaimana ia mempunyai keperpihakan kepada rakyat kecil. Terutama terkait dengan penetapan upah minimum,” bebernya.
Terlebih, pernyataan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang mengatakan PP 36 tahun 2021 tetap akan digunakan dalam menetapkan upah minimum tahun 2023.
“Pernyataan yang ngawur. Pernyataan yang keliru pernyataan yang bertolak belakang dengan apa yang telah di putuskan oleh MK,” tegas Aulia.
Tahun Depan, Buruh Minta Kenaikan UMK Jateng 13 Persen
Sebelumnya, Menaker juga menyampaikan bahwa kenaikan angka upah minimum tahun depan masih dalam diskusi bersama Dewan Pengupahan Nasiobal (Depanas).
“Tetapi kami mencermati bahwa itu hanyalah retorika belaka. Intinya menaker tetap akan menggunakan PP 36 tahun 2021,” jelas Aulia.
Bila kebijakan ini diterapkan, maka kenaikan upah di Jawa Tengah hanya akan naik satu sampai dua persen seperti tahun lalu. Bahkan kenaikan upah di Jepara dan Demak hanya sebesar Rp 1.400 saja.
“Itu satu hak yang KSPI Jateng garis bawahi. Upah adalah urat nadi yang akan kita perjuangkan sepenuh hati,” tutupnya.