LenteraJateng, SEMARANG – Bupati Kudus Hartopo akan nonaktifkan PNS yang terkait kasus hukum. Hal itu ia sampaikan merespon terkait seorang PNS Kudus yang terlibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Kami serahkan proses hukum kepada pihak berwajib. Jika sudah menjadi tersangka maka sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017, kami akan nonaktifkan,” kata Hartopo, Selasa (6/9/2022).
Ia mengakui, PNS tersebut masih berstatus aktif saat tertangkap jajaran Polda Jateng sampai statusnya menjadi tersangka. Hartopo mengaku, sempat kaget adanya PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM.
“Kami kurang tahu apakah ada ASN lain yang ikut terlibat. Kami serahkan sepenuhnya pengusutan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Untuk penonaktifan PNS yang terlibat kasus penyalahgunaan BBM, sampai saat ini ia masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Sampai saat ini belum mendapat informasi, apakah yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka atau belum.
Bupati Kudus, akan nonaktifkan siapapun PNS yang terkait persoalan hukum.
Sedangkan mengenai upaya bersih-bersih, jika ada PNS di lingkungan Pemkab Kudus yang melanggar hukum. Ia menyatakan, selalu mengingatkan integritas dalam bekerja melalui Sekretaris Daerah setempat agar meneruskan ke semua PNS.
“Kami sudah menghimbau ke semua PNS punya intregritas tinggi. Jangan sampai ada permasalahan ke ranah pidana. Sudah kami himbau bolak-balik dan setiap OPD agar mengingatkan antar sesama,” tuturnya.
Pemberitaan sebelumnya, Polda mengungkap penyalagunaan BBM dan paling menonjol di Kudus, di mana Kepolisian menemukan penimbunan 12 ton bio Solar. Dari kasus tersebut, polisi menangkap dua orang, di mana satu di antaranya seorang PNS Dinas Perdagangan Kudus, Abdul Wahab.
Dalam pengakuannya, Abdul Wahab mengatakan hanya menerima bio solar dari tersangka Arif yang kemudian melakukan penimbunan. Setelah itu, BBM bio solar itu dibeli Rp 8.500 perusahaan PT ASS.