LenteraJateng, SEMARANG – Budi Sarwono telah berusaha kooperatif ajak pelaku penganiaya rekannya yang sesama driver ojek online (ojol), untuk ke Polsek. Namun, pelaku penganiayaan atas nama Kukuh Panggayuh Utama justru acungkan senjata tajam (sajam).
Hal ini diungkapkan oleh Humas Asosiasi Driver Online (ADO) Jateng, Astrid Jovanka. Kata Astrid, Kukuh tidak memberikan tanggapan positif atas ajakan Budi Sarwono untuk ke Polsek Pedurungan untuk menyelesaikan masalah penganiayaan atas Hasto yang dilakukan sebelumnya. Kukuh kemudian malah mengacungkan sajam.
“Kukuh malah secara membabi buta mengejar rekan kami, Budi Sarwono. Budi hanya melakukan pembelaan diri dengan menangkis sajam, hingga melukai tangan dan mulutnya,” beber Astrid, kepada awak media, Selasa (27/9/2022) malam.
Secara reflek, lanjutnya, Budi kemudian memukulkan helm yang ada di tangan kirinya kepada Kukuh dan menendangnya sehingga ia terjatuh. Setelah itu, barulah terjadi spontanitas pengeroyokan massa.
“Pengeroyokan massa ini tidak hanya dilakukan oleh ojol, tetapi juga warga sekitar. yang melintas. Menurut opini masyarakat korban tersangka ini begal,” terang Astrid.
Rekan driver ojol lainnya bahkan berusaha melerai agar amukan massa berhenti. Kukuh yang dalam keadaan sekarat kemudian dibawa ke RS Bhayangkara. Sayangnya, ia meninggal dalam perawatan.
Menurut Astrid, peristiwa pengeroyokan terhadap Kukuh merupakan spontanitas. Bukan sengaja atau balas dendam seperti informasi yang beredar.
Soal penganiayaan oleh warga setempat pun, diakui oleh salah satu tersangka yang ditetapkan polisi, Harlan. Ia sebetulnya hanya melintas saat terjadi keributan dengan Kukuh.
“Saya lewat, reflek ikut mukul. Itu rumah saya dekat situ juga. Katanya ada begal di depan Superindo Tlogosari, saya lewat ada yg minta tolong,” terangnya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang.
Mengingat sebelumnya ia mendapat informasi soal adanya begal, Harlan lantas mengikuti menuju arah Ngablak.
“Ketemu sama begal saya puter balik. Mau pulang ke luar rumah udah ramai, saya terpacu melihat disitu,” jelas Harlan.
Hanya Membela Diri, Budi Ajak Penganiaya Rekannya Selesaikan di Polsek
Terpisah, Budi menuturkan, ia hanya membela diri saat Kukuh melukainya dengan senjata tajam.
“Jadi dia (Kukuh) kejar saya pakai senjata tajam, habis itu saya lempar helm. Senjata Kukuh kena tangan saya, sehingga tangan dan pipi terluka. Kukuh jatuh, habis jatuh baru dikeroyok,” kata Budi.
Ketika Kukuh jatuh dan dihajar, Budi menarik diri ke belakang dan fokus pada lukanya. Terkait senjata tajam Kukuh yang mengarah kepadanya, hal ini karena Budi berteriak.
“Kukuh fokus sama saya, sebab saya teriak ‘dia bawa sajam, foto-foto’, langsung dia serang saya,” tandasnya.
Namun, nasib apes menimpa Budi. Ia kini justru dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP soal penganiayaan. Bersama tiga tersangka lainnya, ia terancam hukuman 12 tahun penjara.