LenterJateng, SEMARANG – BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) Semarang musnahkan produk tanpa ijin edar dan tidak memenuhi ketentuan, senilai Rp 837 juta. Produk berupa obat tradisional, pangan dan kosmetik tersebut merupakan hasil penindakan dan pengamanan selama 2021.
Kepala BBPOM Semaran, Sandra MP Linthin menuturkan, produk terbanyak adalah obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Menurutnya, obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat karena hal itu tidak memenuhi ketentuan.
“Bahan kimia obat bisa berdampak sangat besar terhadap kesehatan tubuh kita. Mungkin saat ini belum terlihat efeknya. Tetapi tiga sampai empat tahun kemudian ini menganggu organ tubuh yang berdampak pada kesehatan kita semua,” kata Sandra di Semarang, Kamis (20/1/2022).
Ia menyebut, produk tersebut berasal dari industri rumahan. Menurut Sandra, industri besar sudah sangat patuh dan mendapat pembekalan sistem manajemen mutu yang baik.
“Agar tidak ada lagi obat tradisional yang mengandung bahan kimia, kami terus melakukan pembinaan kepada produsen dan menelusuri asal bahan tersebut. Kami melakukan koordinasi dengan BBPOM di provinsi lain karena sering kali bahan bakunya mengambil dari sana,” tuturnya.
Minta Partisipasi Masyarakat, BBPOM Semarang Musnahkan Produk
Kendati demikian,ia mengakui, tidak bisa mengawasi semua toko yang ada di Jawa Tengah. Untuk itu pihaknya telah memiliki unit pelayanan pengaduan konsumen, bisa membantu BBPOM.
“Masyarakat bisa membantu kami untuk menyampaikan melalui pelayanan pengaduan konsumen, untuk bersama-sama melindungi,” tambah Sandra.
Pemusnahan secara simbolis oleh Kepala BBPOM Semarang di kantor setempat. Pemusnahan disaksikan dari Kejati Jateng, Polda Jateng, Kanwil Bea Cukai Jateng, BNN Jateng dan Rupbasan Kelas 1 Kota Semarang. Teknisnya BBPOM menggunakan jasa pengelola limbah B3 (berbahaya).
Untuk hasil operasi penindakan, BPPOM menyita 16.780 buah produk dari tiga pelaku. Satu orang dari Pati sebagai distributor sekaligus produsen obat tradisional dan dua lainnya dari Pekalongan sebagai pengedar. Rincian total dari ketiga tersangka tersebut bernilai Rp 373 juta.
Kemudian hasil pengawasan dari yang menjual kosmetik, obat tradisional, pangan tanpa ijin edar dan tidak memenuhi ketentuan. Ada 6.638 buah barang dengan nilai sebesar Rp 500 juta.
Editor : Puthut Ami Luhur