LenteraJateng, SEMARANG – Badan Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang wanti-wanti kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan partai politik terkait pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
Hal ini sebagai pencegahan terhadap potensi pelanggaran atau potensi sengketa proses pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menghimbau kepada KPU untuk memaksimalkan sosialisasi dan penyampaian informasi mengenai SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).
Kemudian melaksanakan tahapan verifikasi partai politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harapannya juga bisa memaksimalkan fungsi helpdesk dan memberikan layanan yang sama kepada semua partai politik,” kata Amin, Kamis (11/8/2022).
Selain itu, sebagai Ketua Bawaslu Kota Semarang iya juga memberikan wanti-wanti kepada 23 partai politik yang memiliki kantor kepengurusan di Kota Semarang untuk bersiap melakukan verifikasi faktual.
Yakni meliputi hal-hal teknis pendaftaran seperti keanggotaan partai, kantor tetap, dan potensi keanggotaan. Selain itu juga soal ganda status keanggotaan partai, usia dan jika terdapat dugaan pelanggaran.
“Pencegahan sudah dilakukan agar nanti dalam proses pendaftaran dan verifikasi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku baik kepada KPU dan Partai Politik,” tegas Amin.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu Kota Semarang akan terus memantau pelayanan help desk oleh KPU Kota Semarang. Sehingga partai politik calon peserta pemilu dapat memanfaatkan layanan tersebut secara maksimal.
Harapannya, dengan upaya pencegahan tersebut dapat mengurangi potensi pelanggaran yang terjadi. Sehingga tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu berjalan dengan baik.
Untuk diketahui, pendaftaran partai politik peserta pemilu telah berlangsung sejak 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022. Berbeda dengan pemilu tahun 2019, partai politik calon peserta pemilu kini melakukan pendaftaran melalui daring.
Parpol calon peserta pemilu tak perlu lagi membawa berkas fisik berlembar-lembar ke kantor KPU, baik di tingkat daerah maupun pusat. Cukup dengan akun SIPOL, pendaftaran secara terpusat di tataran nasional dan juga lebih efisien.