LENTERAJATENG, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang pastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentukan rancangan alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil) DPRD untuk Pemilu 2024 sesuai prosedur. Adapun alokasi untuk legislatif di Kota Semarang yakni sebanyak 50 kursi dengan enam dapil.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Semarang, Lianasari mengatakan bahwa diawal tahapan, Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan surat himbauan.
Himbauan ini bertujuan agar KPU kota Semarang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Yakni tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Berdasarkan hasil pengawasan kami, karena penduduknya lebih dari 1 juta maka alokasi nya 50 kursi. Sebelumnya, rancangan tersebut beberapa kali sudah dilakukan uji publik oleh KPU Kota Semarang,” jelas Lianasari melalui keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).
Uji publik dilakukan dengan menghadirkan pakar maupun akademisi, praktisi, unsur pemerintah kota dengan audien partai politik, organisasi masyarakat serta stakeholder lainya termasuk Bawaslu Kota Semarang.
Uji publik ini, lanjutnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 195 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian KPU di yang akan menyusun dan menetapkan rancangan tersebut.
Dari hasil pengawasan rancangan tersebut, Bawaslu Kota Semarang sudah memastikan KPU Kota Semarang telah menjalankan prinsip-prinsip sebagaimana amanat Pasal 185 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Antara lain memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
“Bawaslu Kota Semarang berharap dengan adanya penetapan alokasi kursi dan dapil ini maka perlu dilakukan sosialisasi secara meluas oleh KPU Kota Semarang serta stakeholder terkait terutama peserta pemilu yang nantinya akan melakukan kontestasi pencalonan anggota legislatif ,” tegasnya
Adapun dapil untuk Kota Semarang dapat dirinci sebagai berikut:
- Dapil 1 (Semarang Utara, Semarang Tengah dan Semarang Timur) yang mana pada pemilu sebelumnya mendapat 8 kursi berubah menjadi 7 kursi
- Dapil 2 (Gayamsari, Genuk dan Pedurungan) yang mulanya 11 kursi berubah menjadi 12 kursi.
- Dapil 3 (Candisari dan Tembalang) sebanyak 8 kursi
- Dapil 4 (Banyumanik, Gajahmungkur dan Gunungpati) sebanyak 9 kursi
- Dapil 5 (Mijen, Ngaliyan dan Tugu) sebanyak 7 kursi
- Dapil 6 (Semarang Barat dan Semarang Selatan) sebanyak 7 kursi ,”