LENTERAJATENG, JEPARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jepara terima penghargaan terkait keterbukaan informasi publik dengan predikat ‘Informatif’.
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menyampaikan, pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk publik. Bawaslu Jepara juga senantiasa terbuka kepada masyarakat terkait informasi kepemiluan.
“Dengan Bawaslu yang terbuka, maka Pemilu terpercaya. Kami dengan sepenuh hati memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” kata Sujiantoko.
Dengan keterbukaan informasi ini ia harap mampu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang demokrasi. Hal ini bertujuan agar tahapan pemilu berkualitas, berintegritas dan bermartabat.
Sujiantoko juga mengapresiasi kepada Tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Jepara. Hal ini lantaran tim telah berkerja dengan sepenuh hati untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal sehingga Bawaslu Jepara mendapatkan penghargaan kategori Informatif.
Koordinator Divsi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jepara Khomaru Zaman menambahkan pihaknya telah berusaha memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam melakukan pengawasan partisipatif dalam Pemilu.
“Selain itu keterbukaan publik agar masyarakat turut andi dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat. Kami senang dan berusaha memberikan pelayanan dan informasi publik secara mudah,” ungkap Khomar.
Monitoring 35 Kabupaten/Kota, Bawaslu Jepara Terima Penghargaan
Sebagai informasi, Bawaslu RI memberikan penghargaan kepada Bawalsu Kabupaten Jepara perihal keterbukaan informasi publik dengan predikat ‘Informatif’. Raihan penghargaan ini setelah Bawaslu RI melakukan monitoring dan evaluasi dari 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Terdapat rentang penilaian dalam penghargaan ini yakni Informatif (87,5-100) Menuju Informatif (75-87,4), Cukup Informatif (60-74,9), Kurang Informatif (40-59,9) dan Tidak Informatif (< 39,9).
Monitoring dan evaluasi oleh Bawaslu RI dilakukan melalui E-Monev Website PPID dengan melakukan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dalam bentuk Aplikasi yang sudah disiapkan.
Monev ini bertujuan untuk memantau, mengidentifikasi, menginventarisasi permasalahan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Monev Bawaslu juga dalam rangka mengetahui umpan balik dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Bawaslu Jepara telah melewati beberapa proses penilaian sehingga didapat predikat ‘Informatif’. Penghagaan langsung diberikan pada Kegiatan Malam Penganugrahan Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah di Surakarta pada Kamis (26/10/2023).