LenteraJateng, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng lakukan pengawasan pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu. Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Muhammad Rofiudin menyatakan, juga melakukan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran.
“Kami juga berupaya tidak terjadi sengketa dalam proses tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu,” kata Rofiudin, di Semarang, Jumat (12/8/2022).
Satu upaya pencegahan, adalah dengan mengirimkan surat himbauan kepada pimpinan Parpol di Jateng. Dalam surat tersebut berisi, antara lain Parpol harus memperhatikan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian Parpol diminta memperhatikan jadwal verifikasi administrasi dan faktual Parpol calon perseta Pemilu 2024. Jadwal verifikasi administrasi maupun faktual, tercantum dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selalu berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu Jateng dan Parpol di tingkat pusat. Lalu melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. Yaitu, pada masa verifikasi administrasi dan faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024 kepada Bawaslu Jateng.
Bawaslu Jateng akan terus lakukan proses pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu 2024. Pihaknya juga berharap, publik ikut melakukan pengawasan, pemantauan dan pengawalan tahapan Pemilu 2024.
Jika menemukan dugaan pelanggaran, segera melapor ke Bawaslu, baik di Jateng maupun Kabupaten/Kota.