LENTERAJATENG, SOLO – Setiap tanggal 25 Desember, umat Kristiani memperingati hari Natal.
Sebagai bentuk toleransi dan rasa menghormati, tak jarang umat Muslim turut memberikan ucapan selamat kepada mereka yang merayakan.
Namun demikian, ucapan selamat Natal dari umat Islam tersebut seringkali justru memicu perdebatan di media sosial.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam?
Mengutip laman resmi NU, disebutkan bahwa sebenarnya tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal. Padahal, kondisi sosial saat Nabi Muhammad saw hidup mengharuskannya mengeluarkan fatwa tentang hukum ucapan tersebut, mengingat Nabi dan para Sahabat hidup berdampingan dengan orang Yahudi dan Nasrani (Kristiani).
Dengan fakta ini, maka masalah ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yakni permasalahan yang masih diperdebatkan. Para ulama yang membolehkan dan mengharamkan sama-sama hanya berpegangan pada generalitas (keumuman) ayat atau hadits yang mereka sinyalir terkait dengan hukum permasalahan ini.
Di antara ulama yang mengharamkan mengucapkan selamat Natal adalah Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi. Sementara ulama yang memperbolehkan di antaranya Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, dan Majelis Fatwa Mesir.
Dengan perbedaan ini umat Islam diberi keleluasaan untuk memilih pendapat yang benar menurut keyakinannya. Maka, perbedaan semacam ini mestinya tidak boleh menjadi konflik dan menimbulkan perpecahan.