LenteraJateng, SEMARANG – ASN nekat langgar aturan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), akan mendapat sanksi. Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno menyatakan, larangan cuti bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) tetap berlaku dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
“ASN di Jawa Tengah tidak boleh cuti selama Nataru dan ada sanksinya jika melanggar. Mereka jika ingin cuti, harus izin kepada atasan dan jika tidak izin berarti bolos kerja,” kata Sumarno di Semarang, Senin (13/12/2021).
Ia melanjutkan, ASN yang nekat langgar aturan cuti saat libur pada Nataru akan mendapat sanksi tegas yang berimbas pada penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP) hingga pemecatan secara tidak hormat apabila terbukti telah melampaui batas.
- Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Indonesia Selama Nataru, Mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022
- Pantau Arus Lalin Libur Nataru, Dishub Kota Semarang Siapkan Lima Pos
“Sanksinya terkait SKP dan bisa berimbas penurunan pangkat bahkan penundaan kenaikan pangkat. Jika jumlah hari tidak masuk melebihi batas, bisa kena sanksi pemberhentian secara tidak hormat,” tuturnya.
Sumarno berharap, ASN bisa menjadi contoh masyarakat terkait liburan Nataru untuk tidak berpergian ke luar kota. Meskipun saat ini, positive rate Covid -19 saat ini sedang menurun.
“Harapannya kondisi tidak ada kenaikan lagi. ASN memberikan contoh untuk tidak melakukan perjalanan yang menimbulkan perpindahan dari satu daerah ke daerah lainnya,” tuturnya.
Meski untuk pegawai swasta saat ini boleh mengambil cuti saat libur Nataru, ASN menurut Kemen PAN-RB tetap tidak boleh mengajukan cuti.
Editor : Puthut Ami Luhur