LENTERAJATENG, SEMARANG – Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasar Turi – Jakarta Gambir tertemper sebuah kendaraan roda empat Daihatsu Xenia nopol H 8892 DK, di antara Stasiun Alastua – Semarang Tawang, Kamis (23/2/2023) pukul 12.30 WIB.
Dua orang tewas di lokasi kejadian, yaitu pengendara dan penumpang kendaraan roda empat Daihatsu Xenia. Korban tewas merupakan pasangan suami-istri warga Tegalrejo Argomulyo, Kota Salatiga, Alif Muctarudin dan Surati.
Kapolsek Gayamsari Kompol Hengki Prasetyo menyatakan, informasinya korban baru saja mengantar keluarganya dari Salatiga ke Purwosari. Setelah mengantar, korban kemudian mencari Masjid atau Musholla untuk menunaikan ibadah Salat.
Daihatsu Xenia yang dikendarai korban, melaju dari utara menuju selatan dan sampai di tempat kejadian menurut warga, kendaraan tersebut sempat berhenti di tengah-tengah rel. Di lokasi kejadian, perlintasan kereta api juga tidak terdapat palang pintunya.
“Biasanya ada penjaga, tapi saat kejadian tidak ada,” kata Kompol Hengki.
Jenazah kedua korban, baru bisa dievakuasi pada pukul 14.30 WIB dan langsung dibawa ke RSUP Kariadi Semarang.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko menyatakan, sebelum KA Argo Bromo Anggrek tertemper kendaraan roda empat, masinis telah membunyikan klakson otomotif secara berulang-ulang.
“Setelah tertemper kendaraan roda empat, kemudian dilakukan pengecekan sarana di mana tanki BBM lokomotif mengalami kebocoran dan tidak dapat melanjutkan perjalanan,” kata Ixfan, saat mengkonfirmasi kejadian tersebut.
Selain PT KAI Daop 4 Semarang juga menemukan kerusakan, pada pipa saluran pengereman di rangkaian kereta enam, sehingga kemungkinan besar KA akan dilakukan perbaikan/penggantian rangkaian.
“Kami KAI Daop 4 SM menyampaikan permohonan maaf pada pelanggan atas kejadian dan kelambatan yang terjadi,” tuturnya.
Informasi terakhir, KA Argo Bromo Anggrek yang tertemper Daihatsu Xenia di antara Stasiun Alastua – Semarang Tawang, seluruhnya diganti dengan rangkaian baru dari Stasiun Tawang. Satu rangkaian yang tertemper, akan diperiksa lebih lanjut oleh tim.
Ixfan menjelaskan, sesui UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapin Pasal 94, ayat (1) berbunyi; Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Kemudian ayat (2) berbunyi, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Selain itu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel”
Dari kejadian tersebut di atas pihak PT KAI mengalami kerugian material yang sementara ini masih dilakukan perhitungan, dan kerugian imateriil mengalami kelambatan selama lebih dari dua jam atau sekitar 160 menit.