LENTERAJATENG, PEMALANG – KPU Pemalang telah menetapkan jumlah alokasi kursi DPRD serta daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024 di wilayah tersebut.
Ada 50 kursi DPRD Pemalang yang terbagi dalam 6 dapil di Pemilu 2024.
Pembagian ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jumlah alokasi kursi tersebut juga memperhatikan jumlah populatsi penduduk di Pemalang.
Dari data BPS, populasi penduduk Pemalang telah mencapai lebih dari 1 juta jiwa. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 191 yang mengatur jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut rincian dapil beserta alokasi kursi DPRD Pemalang sebagai berikut;
- Dapil Pemalang 1 dengan jumlah 7 kursi, hanya Kecamatan Pemalang
- Demikian pula Dapil Pemalang 2 dengan jumlah 7 kursi, hanya Kecamatan Taman
- Sedangkan Dapil Pemalang 3 dengan jumlah 8 kursi, meliputi daerah pemilihan Kecamatan Petarukan dan Ampelgading.
- Dapil Pemalang 4 dengan jumlah 9 kursi, meliputi Kecamatan Bodeh, Comal, dan Ulujami.
- Untuk Dapil Pemalang 5 dengan jumlah 11 kursi, meliputi Kecamatan Moga, Pulosari, Belik dan Watukumpul.
- Terakhir Dapil Pemalang 6 dengan jumlah 8 kursi, meliputi Kecamatan Bantarbolang, Randudongkal dan Warungpring.
Sedangkan untuk DPRD Provinsi Jawa Tengah, Pemalang tergabung dalam Dapil 13 dengan jumlah alokasi 12 kursi. Pemalang satu daerah pemilihan dengan Batang, Pekalongan dan Kota Pekalongan.
Senada untuk Pemilihan Legislatif DPR RI, Pemalang tergabung dalam daerah pemilihan Jateng 10, bersama dengan Batang, Pekalongan dan Kota Pekalongan dengan jumlah alokasi kursi 7.
Kabupaten Pemalang memiliki luas wilayah sebesar 1.115,30 kilometer persegi.
(ALF)