LenteraJateng, SEMARANG – Aktivis Buruh Migran Indonesia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk melindungi ABK di kapal asing. Sekretaris Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar Maarif menyatakan, pesisir utara Jawa Tengah satu wilayah konsentrasi perekrutan ABK.
“Ada 48 agen penyalur ABK (Anak Buah Kapal) ke luar negeri yang ada di Jawa Tengah tapi hanya dua yang memiliki ijin resmi,” kata Bobi saat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (17/12/2021).
Aksi bersama Greenpeace Indonesia dan BEM Bergas tersebut, menyebut jika pemerintah sanggup menindak dengan tegas maka mata rantai persoalan akan terputus. Rantai persoalan tersebut, antara lain penipuan, jeratan utang dan kerja paksa dalam proses perekrutan serta penempatan kerja.
“Kami mendesak Pemprov Jawa Tengah untuk mengambil langkah nyata untuk melindungi ABK Indonesia di kapal asing,” tuturnya.
Ia meminta, kepada Gubernur untuk menindak perusahan-perusahaan tersebut agar tidak terjadi perbudakan atau kerja paksa kepada para ABK, terutama yang berasal dari Jawa Tengah.
“Kami mendesak gubernur untuk melaksanakan surat edaran Kemendagri tentang dukungan dan layanan kepada calon pekerja yang akan ke luar negeri,” tutur Bobi.
Menurutnya, pemerintah bertugas dan bertanggungjawab untuk dapat memberikan perlindungan sebelum bekerja. Misalnya, ia melanjutkan dengan memberikan informasi yang valid, menertibkan perusahaan penyalur dan memberikan pelatihan sebelum keberangkatan.
Laporan Greenpeace tentang Perbudakan, Aktivis Buruh Migran Indonesia Minta Lindungi ABK
Pada Mei lalu, Greenpeace Asia Tenggara dan SBMI menerbitkan laporan. Dalam laporan tersebut menyebut 20 manning agency (agen penyalur dan perekrut) terlibat dalam praktik perbudakan ABK Indonesia.
Laporan ini mengungkap sejumlah indikator kerja paksa yang kerap menimpa ABK seperti pemotongan upah, kondisi kerja dan kehidupan yang penuh kekerasan.
Merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 560/2999/Bangda, kepala daerah harus melaksanakan urusan wajib bidang ketenagakerjaan. Urusan bidang ketenagakerjaan tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Secara rinci tertuang dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berdasarkan laporan pengaduan dan pemberitaan di media massa sejak 2015 hingga saat ini, SBMI mencatat 45 orang ABK Indonesia meninggal saat bekerja di kapal asing. Dari jumlah korban tersebut, 21 di antaranya atau sebesar 46,6 persen adalah warga Jawa Tengah.
Dalam aksi ini, sejumlah aktivis menempatkan kubus-kubus besar di depan gerbang utama Gubernur Jawa Tengah. Kubus tersebut berisi pesan dan testimoni mantan ABK yang pernah mengalami kekerasan selama bekerja.
Terdapat pula berita kematian ABK di atas kapal. Hal ini sebagai pengingat bahwa banyak nyawa terancam jika praktik kecurangan dalam perekrutan ABK tidak diselesaikan.
Editor : Puthut Ami Luhur