LenteraJateng, SEMARANG – Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah Agung Budi Margono dipilih sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Tengah. Hal itu diumumkan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Sidang Kedua 2021/2022, Senin (28/03/2022).
Agung menggantikan Ketua Fraksi sebelumnya Arifin Mustofa. Dengan penetapan Ini Agung menyebutkan bahwa dirinya akan fokus melaksanakan amanat pimpinan partai untuk berjuang membela kepentingan ummat, bangsa dan rakyat.
“Ada tiga poin yang menjadi amanat Presiden PKS agar kami tanggap terhadap kesulitan masyarakat, persoalan bangsa, dan masalah keumatan. Fokus kami adalah keumatan, kerakyatan dan kebangsaan” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Agung BM ini menyebutkan ada lima kesepakatan dan rekomendasi buah dari konsolidasi nasional fraksi PKS, pekan lalu di Jakarta yang selaras dengan amanat partai.
“Pertama, Fraksi PKS harus menjadi yang terdepan dalam meperjuangkan kepentingan rakyat dan selalu hadir dalam setiap permasalahan yang menyangkut hajat hidup rakyat,” tuturnya.
Kedua, anggota legislatif PKS baik di Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota harus menjadi lokomotif kemenangan PKS di Pemilu 2024 di daerah pemilihan masing-masing.
Karena itu semua anggota legislatif baik dari tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota harus mampu bersinergi, bergerak bersama-sama memenangkan partai.
Ketiga, seluruh anggota legislatif berkolaborasi dengan seluruh elemen bangsa dan negara.
Dengan ini Anggota legislatif PKS di berbagai tingkatan harus membangun komunikasi seluas-luasnya dengan publik dan tokoh serta berkolaborasi dengan seluruh elemen bangsa dan negara untuk mewujudkan sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia.
Keempat, Fraksi PKS harus terdepan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta memajukan budaya bangsa sebagai sarana untuk mengokohkan persatuan, menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan kebaikan yang universal.
Kelima, Fraksi PKS akan bekerja keras menjaga demokrasi dan memastikan bahwa agenda demokrasi berjalan dalam koridor konstitusi UUD Negara RI tahun 1945.
“Karena itu Fraksi PKS dengan tegas menolak penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden, karena mengkhianati konstitusi dan agenda reformasi serta merampas hak-hak rakyat,” tuturnya.