LENTERAJATENG, JAKARTA – Survei Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkap sekitar 70 dari 101 Penjabat (Penjabat) Kepala Daerah terlibat dalam pelanggaran netralitas selama Pemilu 2024.
Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, bahwa intervensi politik menjadi biang utama ASN melanggar netralitas.
“Tugas seorang Pj kepala daerah tidak mudah karena harus menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan. Termasuk menjaga birokrasi dan politik dengan berlandaskan netralitas mengacu kepada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023,” kata Agus di Jakarta.
Agus mengatakan, Pj kepala daerah harus memiliki tiga hal agar dapat menegakkan netralitas.
“Pertama, mereka harus terbebas dari beban politik dari pihak yang mengusulkan mereka menjadi Pj kepala daerah. Kedua, Pj kepala daerah tidak boleh terpengaruh dengan konflik kepentingan di daerah. Ketiga, Pj kepala daerah semestinya tidak ikut serta dalam Pilkada 2024,” katanya.
Asisten KASN Ilham Firman mengungkapkan, tak hanya ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) juga perlu menjaga netralitas.
“Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah masih kurangnya perhatian terhadap potensi pelanggaran netralitas P3K dan PPNPN, padahal jumlahnya cenderung lebih banyak dari pada jumlah ASN,” tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini baru ada tujuh daerah yang memiliki peraturan netralitas P3K dan 14 daerah memiliki peraturan yang sama bagi PPNPN.
“Dan instansi pemerintah berkewajiban mengatur disiplin P3K,” tambahnya.