LenteraJateng, JAKARTA – Pemerintah dinilai lamban dalam mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Penempatan dan Pelindungan ABK. Penandatanganan PP tersebut baru dilakukan setelah tiga mantan ABK perikanan mengajukan gugatan ke PTUN.
Gugatan oleh para ABK ini mendapat dukungan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia.
Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno menjelaskan, bahwa upaya hukum menggugat presiden ke PTUN karena pemerintah telah abai. Karena tidak menjalankan amanat Pasal 64 dan Pasal 90 UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Faktanya, Presiden baru mau menandatangani PP Penempatan dan Pelindungan ABK setelah tiga mantan ABK perikanan mengajukan gugatan ke PTUN. Artinya, untuk perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan ABK, kami memang harus terus mendorong dan mendesak pemerintah agar menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana amanat UU,” kata Hariyanto.
Senada, juru kampanye laut Greenpeace Indonesia Afdillah berharap mulai saat ini dan seterusnya pemerintah bisa benar-benar hadir dalam upaya pelindungan para ABK migran Indonesia.
Pemerintah Lamban Sahkan PP Pelindungan ABK Baru
Menurutnya, sikap lamban pemerintah dalam mengesahkan PP Penempatan dan Pelindungan ABK hingga adanya gugatan dari ABK ini menjadi preseden buruk. Pemerintah perlu mendapat desakan melalui meja hijau dulu untuk akhirnya mengambil langkah.
“Tentu kita senang PP ini terbit, walaupun tetap ada kekecewaan pada pemerintah. PP ini harusnya sudah sah sejak beberapa tahun lalu. Tapi kenyataannya terlambat dan telah berdampak buruk bagi keadaan para ABK,” papar Afdillah.
Meski begitu, Afdillah mengakui hadirnya PP tersebut tetap menjadi kemenangan signifikan. Kampanye untuk mendorong Indonesia dan negara-negara lain yang berada dalam lingkaran bisnis perikanan global telah berjalan bertahun-tahun lamanya.
“Agar bergerak ke arah yang sama mengakhiri praktek perbudakan di laut. Dan menegakkan pengelolaan perikanan yang lebih bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan PP Penempatan dan Pelindungan ABK pada Rabu, (8/6/2022) lalu.
Desakan untuk mengesahkan PP ini sudah berjalan bertahun-tahun sejak munculnya kasus perbudakan di laut yang menimpa ABK asal Indonesia.
Editor: Puthut Ami Luhur