LenteraJateng, SEMARANG – Kecelakaan kerambol terjadi di KM 253 Tol Pejagan -Pemalang, Minggu (18/9) sore, sedikitnya 13 kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.
Oleh sebab itu, polisi telah mengidentifikasi 18 korban luka ringan dan satu korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan maut ini. Para korban itu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
“18 korban telah diidentifikasi luka ringan dan satu korban meninggal dunia, “kata Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto di Loby Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Senin (19/9/2022).
Satu korban meninggal dunia tersebut, menurut Faisal sudah dibawa pulang oleh pihak keluarganya.
“Untuk korban meninggal sudah dibawa kembali ke Jakarta, jam 01.00 WIB. Terkait putra siapa, kami masih mencari tau, karena yang membawa kemarin keluarganya, “ujarnya.
Kapolres mengatakan, menurut keterangan saksi-saksi, kecelakaan itu berawal saat Toyota Fortuner melintas di titik KM 253 yang terhalang oleh asap lalu melakukan pengereman.
Kemudian, lanjut Faisal kendaraan di belakang Toyota Fortuner itu ditabrak yang membuat kecelakaan beruntun.
“Ada 13 mobil (terlibat kecelakaan karambol). Kecepatan (saat itu) 70-80 kilometer per jam,” ungkap Kapolres.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan oleh tim Inacis Satreskrim Polres Brebes yang berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jateng.
Selain penyelidikan dan kerja sama Polda Jateng, pihaknya pun meminta bantuan kepada Puslabfor Polri agar ikut mempertajam penyelidikan di lokasi kejadian.
“Saat ini masih proses penyelidikan oleh Inafis dan Satreskrim Polres Brebes. Hari ini kita minta bantuan dari Puslabfor Polri untuk olah tempat kejadian apakah memang dibakar atau lahan jeraminya terbakar. Jadi apakah ini kebakaran atau dibakar memakai alat kita masih menyelidiki,” jelasnya.
Akibat insiden ini, kata Faisal pihaknya menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi terkait untuk memberikan imbauan kepada para petani.
Hal itu agar tidak terulang kembali asap kebakaran lahan di dekat jalan tol.
“Apalagi sesuai aturan undang-undang kegiatan pembakaran juga bisa dipidana. Oleh sebab itu kita sudah imbau ke pemda agar tidak melakukan pembakaran lagi,” pungkasnya.