LENTERAJATENG, SEMARANG – Sebanyak 160 orang di Jateng terkonfirmasi positif campak di tahun 2022. Angka tersebut merupakan hasil temuan di 35 kabupaten/kota se-Jateng.
Kendati sebelumnya, sampling dilakukan dari 2/100.000 penduduk dan didapati 1.735 gejala mirip campak.
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinkes Jateng, Rahmah Nur Hayati mengatakan ke-160 orang yang positif campak dan rubela tersebut, diderita oleh semua kalangan usia.
Meski tak merinci jumlah pasti, namun dari 160 kasus yang positif campak, terbanyak berada di daerah Solo Raya, khususnya di Kabupaten Sukoharjo. Kemudian kasus terbanyak kedua berada di Kabupaten Wonosobo.
“Kasaranya, rata-rata per kabupaten/kota itu ada tiga temuan. Banyak-banyaknya lima sampai delapan temuan. Terus Kota Semarang juga tinggi sebenarnya, tapi hanya di klinisnya (gejala mirip campak),” bebernya.
Lebih lanjut, ratusan orang yang terkena campak itu rata-rata memiliki gejala ruam dan demam. Namun, tak sedikit juga yang batuk, pilek, bahkan hingga kongjungtivitis atau mata merah.
“Ada yang komplikasi juga, dari awalnya batuk pilek menjadi sesak nafas. Ini (sesak nafas) bakal bahaya kalau menyerang bayi, bisa meninggal. Tapi di Jateng tidak ada temuan kasus campak sampai meninggal,” akunya.
Terkait langkah Dinkes Jateng menekan angka tersebut, yakni dengan mengejar capaian vaksinasi melalui Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) untuk anak. Sebab, pada tahun 2021 lalu, ia mengaku capaian vaksinasi campak menurun, sehingga berakibat pada kenaikan kasus campak di tahun 2022 kemarin.
“Untuk vaksinasi, kita sudah ada programnya. Tahun 2022 ini juga capainaya membaik, sekitar 95 persen. Semoga ini berdampak pada penurunan kasus di 2023 nanti,” tutupnya.
Sebagai informasi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan saat ini sudah ada 53 kejadian luar biasa (KLB) Campak di 34 kabupaten/kota.
KLB itu tersebar dari Pulau Sumatera hingga Provinsi Papua. Selain itu, wilayah bisa dinyatakan dan ditetapkan sebagai KLB bila memiliki minimal lima kasus campak.