LENTERAJATENG, SEMARANG – Hari ini, 1 Maret, diperingati sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Merupakan sebuah momen bersejarah yang menandai perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dari ancaman penjajah.
Peristiwa bersejarah ini merujuk pada Serangan Umum 1 Maret 1949, ketika Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama rakyat melancarkan serangan besar-besaran terhadap Belanda di Yogyakarta, ibu kota Indonesia saat itu.
Serangan yang dipimpin oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Jenderal Soedirman ini berhasil merebut kembali Yogyakarta dalam waktu enam jam. Ini menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia masih memiliki kekuatan militer yang tangguh.
Peristiwa yang disebut juga Serangan Umum ini juga menjadi bukti nyata bahwa perjuangan diplomasi Indonesia di kancah internasional didukung oleh kekuatan militer yang solid.
Peringatan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara menjadi refleksi bagi seluruh rakyat Indonesia untuk terus menjaga dan mempertahankan kedaulatan bangsa di tengah tantangan zaman.
Presiden Jokowi sebelumnya menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara pada tahun 2022. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Februari tersebut.
Ditegaskan pada Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ditegaskan pada Diktum Ketiga.
Pertimbangan, Momentum Penegakan Kedaulatan Negara
Adapun penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Pertama, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua, bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ketiga, bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman. Hal ini disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.
Peristiwa merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional. Serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.