LENTERAJATENG, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap umat muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Dilansir dari laman resmi Baznas, hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad MA dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Noor.
Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Noor.
Terkait besaran zakat fitrah 2024 dari Baznas ini, bagi umat muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Baznas juga mengimbau umat muslim membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.