LenteraJateng, SEMARANG – Seorang ibu rumah tangga Yeane Chorlina, datangi posko pengaduan Bawaslu Kota Semarang. Ia merasa keberatan, karena namanya dicatut sehingga tercantum sebagai anggota Partai Politik (Parpol).
Yeane tidak pernah merasa sebagai anggota atau pun pengurus sebuah Parpol. Tetapi ketika melakukan pengecekan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), melalui www. infopemilu.kpu.go.id, namanya tercantum.
Untuk itu Yeane datangi Posko Pengaduan Bawaslu Kota Semarang, agar segera mendapat solusi dan namanya hilang dari Parpol tersebut.
“Saya langsung ke Bawaslu untuk dibantu proses pengaduan atas keberatan tercantum sebagai anggota Parpol. Agar nama saya dapat hilang dalam daftar keanggotaan Parpol tersebut,” kata Yeane saat mendatangi Posko Pengaduan Bawaslu Kota Semarang.
Koordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menyatakan, pihaknya akan terus mengawasi dan membantu proses aduan masyarakat. Masyrakat yang merasa tidak menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol tetapi namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), bisa melapor ke Bawaslu.
Bawaslu Kota Semarang menurutnya, akan mengawasi dan membantu proses aduan masyarakat jika namanya dicatut Parpol.
“Untuk melakukan pengecekan, masyarakat bisa membuka infopemilu.kpu,go.id dan memasukkan NIK-nya,” tutur Arief, Selasa (23/8/2022).
Sampa saat ini masih kata Arief, sudah ada tiga warga yang melaporkan kepada Bawaslu Kota Semarang. Mereka mengajukan keberatan dan bersedia menyampaikan pengaduan melalui Posko di Bawaslu Kota Semarang.
“Semoga usaha kami dapat membantu memudahkan masyarakat Kota Semarang yang akan mengajukan keberatan karena namanya dicatut Parpol. Kami juga akan memberikan saran perbaikan, atas dasar aduan masyarakat ke KPU Kota Semarang,” tuturnya.
Posko pengaduan ini buka pada jam kerja pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB atau dapat menghubungi kontak humas Bawaslu Kota Semarang 081316665996.
Bawaslu Kota Semarang Buka Posko Pengaduan, Yeane Datangi Keberatan Parpol Catut Namanya
Bawaslu Kota Semarang membuka posko pengaduan masyarakat terhadap keberatan nama yang tercantum dalam keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024.
Berlangsungnya tahapan verifikasi administrasi calon partai politik tak jarang beberapa nama masyarakat tercantum dalam keanggotaan Parpol. Meski KPU sudah membuka layanan cek nama melalui input NIK, namun hal tersebut juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu sehingga kami gencar lakukan sosialisasi dan bisa mengadukan apabila keberatan.
Bawaslu membuka posko pengaduan yang nantinya terdapat petugas desk yang membantu melakukan cek nama dan membantu penginputan pengaduan ke KPU. Masyarakat dapat mendatangi Bawaslu Kota Semarang untuk cek nama dan NIK, mengisi formulir dan menginput secara online jika keberatan nama serta indentitas tercantum dalam keanggotan partai politik.