Ia juga mengklaim Permenaker telah melalui proses panjang pembahasan dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), forum kerja sama tripartit nasional, dan rapat KL dalam rangka koordinasi dan harmonisasi.
Ida menyebut, dasar lahirnya Permenaker Nomor 2/2022 dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Kemudian, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Kalau melihat dari hierarki perundang-undangan, maka Permenaker ini harusnya sebagai satu kesatuan. Dengan semua perundang-undangan yang mengatur JHT, mulai dari UU juga Peraturan Pemerintah,” tuturnya.