LenteraJateng, SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Jateng Heri Pudyatmoko menanggapi kebijakan pemerintah mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan baru pemerintah, JHT baru bisa cair saat pekerja mencapai usia 56 tahun.
Kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, khususnya kalangan buruh. Karena dalam aturan sebelumnya, Permenaker 19/2015 di mana JHT bisa langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri. Pembayaran JHT secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan, yaitu terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
“Kebijakan tersebut menjadi persoalan yang menimbulkan keresahan para pekerja di daerah. Terlebih selama ini, JHT akan jadi tumpuan para pekerja sebagai modal usaha ketika terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Heri, Selasa (15/2/2022).
Menurut Wakil Ketua DPRD Jateng, belum semua pekerja mendapat perlindungan dari program jaminan sosial tersebut. Selain, banyak perusahaan yang menunggak iuran dan peserta belum tentu bisa mendapat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
“Pemerintah seharusnya mempertimbangkan kembali dalam situasi ini,” tambahnya.