Jika dapat cairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua.
“Sejak awal program JHT ini untuk jangka panjang, karena jangka pendek sudah ada,” tambahnya.
Untuk pekerja yang mengalami kecelakaan, cacat permanen, meninggal dunia, ter-PHK, atau pindah ke luar negeri, sudah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan khusus.
Ida menjelaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT telah mempertimbangkan perlindungan sosial lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru akan diluncurkan Februari ini.
Ia mengatakan, pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri akan mendapat jaminan lewat JKP. Jaminan tersebut adalah santunan uang selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
“Latar belakang munculnya JHT adalah usaha kita semua untuk menyiapkan pekerja kita di hari tua saat tidak bekerja masih bisa melanjutkan hidupnya dengan baik,” kata Ida.