Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI (Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Wonosobo, Purworejo, Temanggung), ia mengajak pemerintah bergotongroyong untuk fokus pemulihan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Bukan mengeluarkan kebijakan yang dapat memberatkan di masa pandemi.
“Misalnya, membuat kebijakan bagi para korban PHK dengan pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Hal ini tentunya akan sangat membantu para pekerja baik buruh atau karyawan kantoran yang terkena PHK,” kata kader Partai Gerindra ini.
Prasetyo menambahkan, dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap.
“Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian,” tuturnya.
Dasar Perubahan Aturan Program JHT, Wakil Ketua DPRD Jateng Tanggapi Kebijakan Pemerintah Tersebut
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, alasan program JHT baru bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan menginjak usia 56 tahun. Hal itu karena sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif.