Menurutnya di daerah, saat ini banyak pekerja yang terkena dampak PHK. Dengan kemampuan keuangan perusahaan yang tak maksimal, mengakibatkan tenaga kerja tidak langsung dapat pesangon.
“Situasi ini, kemudian membuat pekerja yang terkena PHK mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat,” tutur Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Gerindra.
Anggota DPR RI Minta Cabut Permenaker Tentang JHT
Sementara Anggota DPR RI Prasetyo Hadi mendorong, pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat JHT.
“Karena terdapat pasal merugikan pekerja, yaitu pencairan JHT baru di usia 56 tahun,” kata anggota Fraksi Gerindra DPR RI tersebut.
Ia melanjutkan, banyak pekerja yang setelah terkena PHK atau berhenti bekerja memanfaatkan pencarian dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun. Karena banyak pekerja yang setelah terkena PHK terpaksa menganggur dalam jangka waktu yang tidak menentu dan berpenghasilan.