LenteraJateng, SEMARANG – UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta naik 5 persen, sangat berbeda dengan di Jawa Tengah. Kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5 persen atau Rp 225 ribu setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisinya, pada Minggu (19/12/2021).
Untuk UMP di Jawa Tengah, berdasarkan keputusan gubernur setempat hanya berkisar 0,78 persen. Kenaikan ini sangat rendah, bahkan lebih rendah dibandingan dengan provinsi tetangga, DI Yogyakarta misalnya.
Melihat hal tersebut Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah Aulia Hakim, mendesak gubernur setempat agar mengeluarkan kebijakan serupa.
Baca juga
- Kecewa Keputusan Ganjar Soal UMK, Serikat Buruh Audiensi ke DPRD
- Besaran Upah Minimum Provinsi Jateng Naik 0,78 Persen
“Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang kenaikan UMP masih bisa berubah,” kata Aulia, saat LenteraJateng.com menghubungi, Senin (20/12/2021).
Aulia memberikan apresiasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah merevisi keputusannya. UMP DKI Jakarta menjadi naik 5 persen.
Menurut Aulia, kenaikan UMP ini, akan meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga gilirannya akan meningkatkan perekonomian.
“Kami mengharapkan kebijakan yang sama di Jawa Tengah,” tambahnya.
Ia mengaku, kecewa kepada Gubernur Jawa Tengah karena sudah audiensi dan melakukan aksi tapi aspirasi buruh tidak mendapat respon.
Aulia menambahkan, hasil keputusan Gubernur Jawa Tengah pada 30 November lalu adalah memutuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022. Sehingga Gubernur Jawa Tengah mengembalikan persoalan upah ke kabupaten/kota masing-masing.
“Gubernur tetap menggunakan undang-undang Cipta Kerja dan PP 36 tahun 2021, saat memutuskan upah buruh,” tuturnya.
Sisi lain, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja dan turunannya inkonstitusional.
“Kami ingin gubernur mendengarkan aspirasi buruh, misalnya saja keberatan di atas 10 persen, bisa 6 persen. Atau setidaknya gubernur berani mengambil keputusan,” tuturnya.
Langkah selanjutnya, KSPI Jawa Tengah sedang berkonsolidasi untuk melakukan mogok daerah dan mengajukan gugatan ke PTUN untuk menggugat SK Gubernur mengenai UMP tersebut.
Editor : Puthut Ami Luhur