LenteraJateng, SEMARANG – Sidang perdana gugatan buruh ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, soal penetapan UMK 2022 di PTUN Semarang.
Langkah gugatan ini merupakan ketidakpuasan buruh atas penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 oleh Ganjar Pranowo.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng Aulia Hakin meminta, Ganjar Pranowo membatalkan keputusan tentang UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng. Penetapan UMK tahun 2022 di Jawa Tengah lanjut Aulia, mengacu pada perhitungan formula di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP itu merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
“Dasar aturan penetapannya cacart hukum,” kata Aulia di PTUN Semarang, Rabu (9/3/2022).
Padahal lanjut Aulia, aturan ini semestinya tidak berlaku. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus perbaiki dalam waktu dua tahun. Sampai saat ini tambahnya, belum ada perbaikan atas undang-undang tersebut.
“Kami sudah berkomunikasi dengan beberapa ahli hukum tata negara, mereka menyampaikan pengertian inkonstitusional bersyarat. Artinya, UU Cipta kerja tidak berlaku sampai terpenuhinya syarat-syarat seperti Mahkamah Konstitusi sampaikan,” lanjut dia.
Mahkamah Konstitusi juga meminta kepada pemerintah untuk menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas selama dalam proses revisi. Dengan demikian, menurut kami kebijakan upah dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tak bisa menjadi acuan.
“Kami akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap keputusan Ganjar Pranowo tentang upah minimum. Jika sidang digelar, nantinya kami siap memenuhi ruangan,” tutur Aulia.
Selain, menggelar aksi di Jalan Abdulrahman Saleh Kota Semarang, tepat di depan Gedung PTUN Semarang. Menurutnya, sidang perdana gugatan buruh mengenai UMK ini sebagai langkah konstitusional.
Ia menyakini, PTUN Semarang akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan. Aulia juga berharap, hakim menangani kasus tersebut, bisa menunjukkan integritasnya.
Editor: Puthut Ami Luhur