LenteraJateng, SEMARANG – Tujuh pasangan warga Pondok Boro Trimulyo, ikuti program nikah massal di Aula Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Mereka mendapatkan layanan nikah massal secara gratis mulai dari make up, mahar dan perlengkapan lainnya.
Andin dan Agung, salah satu pasangan yang mengikuti prosesi pernikahan massal itu tak bisa menyembunyikan perasaan bahagianya. Sempat kesulitan mengurus berkas, kini mereka akhirnya bisa menjadi pasangan sah secara hukum dan agama.
“Saya sudah lega akhirnya bisa menikah. Sebelumnya susah ngurusin nikah karena suami saya beda daerah,” kata Andin.
Kegiatan nikah massal ini diselenggarakan bersama-sama oleh Yayasan Anantaka, Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung, PKBI Jawa Tengah, dan PKK Kota Semarang, serta dukungan dari berbagai pihak termasuk Kemenag Jawa Tengah Baznas Kota Semarang.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang, Mukhlis Abdillah mengatakan, pihaknya tentu sangat mendukung pernikahan massal. Apalagi, di tengah kondisi pandemi Covid-19.
“Kemenag selalu memfasilitasi agar pernikahan tercatat secara resmi sesuai undang-undang. Ini pernikahan gratis,” ujarnya.
Peserta Nikah Massal Sudah Berumah Tangga, Tetapi Belum Menikah Resmi
Direktur Yayasan Anantaka Tsaniatus Solihah menambahkan mereka yang mengikuti nikah massal merupakan warga yang tinggal di Pondok Boro. Sebelumnya, mereka merupakan warga relokasi dari Pasar Kanjengan.
“Selain persoalan tempat tinggal, banyak persoalan lain yang kemudian kami tangani bersama-sama. Antaranya, status rumah tangga mereka. Mereka sudah berumah tangga tapi belum nikah sah. Itu kemudian jadi konsen kami. Akhirnya, teman-teman pendamping membuat program nikah sakinah,” ujarnya
Menurutnya, proses untuk bisa menikah sangat panjang lantaran mereka sebelumnya tidak memiliki administrasi kependudukan. Maka, pihaknya membantu mereka untuk mengurus mulai dari KTP, akta, dan sebagainya. Pengurusan administrasi kependudukan sudah dilakukan sejak Oktober tahun 2021.
“Pasangan lain banyak yang berkeinginan nikah resmi tapi belum bisa karena persoalan. Misalnya, mereka masih terikat dengan pernikahan yang lama. Tentu ini harus cerai dulu, harus mengurus ke daerah asal,” terangnya.
Dia menegaskan, para mempelai tidak ada pungutan biaya apapun. Pihaknya menggandeng sejumlah pihak untuk turut berkontribusi bersama mulai dari mahar pernikahan, make up dan kostum, hingga akomodasi transportasi dari Pondok Boro ke kantor kecamatan.