LenteraJateng, SEMARANG – Temuan produk tak layak menurun, hasil pengawasan produk pangan BBPOM pada jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan dan Makanan (BBPOM) Sandra MP Linthin mengatakan, temuan produk pangan pada 2021 yang tidak memenuhi ketentuan turun signifikan.
“Hasil temuan TMK pada 2020 adalah 54,2 persen sedangkan tahun 2021 adalah sebesar 18,9 persen. Menunjukkan ada penurunan sebesar 35 persen,” kata Sandra di Semarang, Jumat (24/12/2021).
Temuan tersebut menandakan mutu produk semakin bagus, karena BBPOM memeriksa lebih banyak jenis produk makanan pada 2021. Pada 2020 sambungnya, memeriksa 28 jenis produk makanan dan pada 2021 memeriksa 53 item produk makanan.
“Prioritas pengawasan intensifikasi yang kami sasar pada bagian hulu distribusi, antara lain importir, distributor, hypermarket, supermarket, toko, penjual parcel, dan pasar tradisional,” tutur Sandra.
Jenis produk yang tergolong TMK meliputi, coklat batangan, minuman serbuk, krimer kental manis, susu kaleng, dan sarden. Kemudian ada juga produk Tanpa Ijin Edar, antara lain air minum dalam kemasan, bahan tambahan pangan, dan permen impor.
Produk kadaluarsa juga ditemukan seperti creamer kaleng dan susu bubuk.
Kepala BPPOM Semarang mengaku, inspeksi produk ini merupakan kegiatan yang rutin. Namun memang mengintensifkan pada hari raya keagamaan di mana banyak permintaan produk dan peningkatan belanja oleh konsumen.
“Kami selama 2021 telah melakukan inspeksi terhadap 1.100 item produk di wilayah operasi kami. Jadi selama satu tahun sebenarnya kami tidak hanya melakukan inspeksi pada hari raya dan liburan saja, tapi setiap saat,” tuturnya.
BPOM Semarang Lakukan Pendampingan, Temuan Produk Tak Layak Menurun
Selain pengawasan produk, BPPOM Semarang juga melakukan pendampingan dan menerbitkan ijin edar terhadap 4.025 UMKM khusus pangan lokal yang ada di Jawa Tengah selama pandemi ini.
Sebanyak 2.977 produk impor juga telah mendapatkan surat keterangan sebagai tanda layak edar. Dan 1.417 surat keterangan untuk produk pangan yang akan diekspor.
Sejauh ini, BPPOM selain melakukan pengawasan juga terus melakukan penindakan. Terhadap pelanggaran produk baik yang mengalami kerusakan maupun kadaluarsa.
“Penindakan untuk pelanggaran kami lakukan dengan pertama pembinaan dan sanksi administrasi. Tindakan pidana adalah jalan terakhir,” tutupnya.
Editor : Puthut Ami Luhur