LENTERAJATENG, JAKARTA – Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Adapun pelapornya adalah Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana.
Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar laporan itu kini tengah didalami pihaknya.
“Sudah kita tangani dan masih berproses ya,” ujar Adi seperti dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (24/3/2023).
Nantinya, Bareskrim bakal memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan mengenai perkara ini. Namun belum dirinci waktunya.
Sebagai informasi, pelaporan ini buntut pengaduan yang dilakukan Sugeng ke KPK terkait Wamenkumham, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang diduga menerima uang Rp 7 miliar.
Sugeng dalam laporannya juga menyebut nama Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana.
Yogi Ari Rukmana tak terima dengan tudingan Sugeng. Dia melaporkan balik Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugang) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” kata Yogi.
Laporan tersebut telah diterima SPK Bareskrim Polri dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.