LENTERAJATENG, PURBALINGGA – Daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Purbalingga untuk Pemilu 2024 masih sama dengan pemilu sebelumnya. Begitu pula dengan jumlah alokasi kursi DPRD Purbalingga.
Keputusan dapil dan alokasi kursi tersebut ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan hal itu, dapil Kabupaten Purbalingga untuk Pemilu 2024 diputuskan sebanyak 5 dapil. Sedangkan alokasi kursinya mencapai 50.
Dari ke 5 dapil tersebut terdapat dapil dengan jumlah kursi paling banyak, yakni dapil 2 dengan jumlah kursi 12 yang meliputi wilayah Kalimanah, Kutasari, Bojongsari, Padamara.
Berikut daftar dapil dan alokasi kursi DPRD Purbalingga untuk Pemilu 2024:
A. Dapil 1 Kabupaten Purbalingga ada 10 kursi
1. Kemangkon
2. Bukateja
3. Purbalingga
B. Dapil 2 Kabupaten Purbalingga ada 12 kursi
1. Kalimanah
2. Kutasari
3. Bojongsari
4. Padamara
C. Dapil 3 Kabupaten Purbalingga ada 10 kursi
1. Mrebet
2. Bobotsari
3. Karangreja
4. Karangjambu
D. Dapil 4 Kabupaten Purbalingga ada 10 kursi
1. Karanganyar
2. Karangmoncol
3. Rembang
4. Kertanegara
E. Dapil 5 Kabupaten Purbalingga ada 8 kursi
1. Kejobong
2. Kaligondang
3. Pengadegan (ALF)