LENTERAJATENG, JAKARTA – Korlantas Polri resmi menerapkan penggolongan SIM C untuk kendaraan sepeda motor.
Dengan aturan baru tersebut, SIM C kini terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri mengatakan, untuk mendapatkan SIM C1 syaratnya harus memiliki SIM C selama satu tahun.
“Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun. Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai? C1-nya saja belum, satu tahunnya saja belum,” katanya, Kamis (26/1/2023).
Yusri mengatakan, pihaknya telah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1. Yusti menyebut uji coba diprioritaskan pada Satpas Prototype.
“Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu,” katanya.
“Saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap,” sambung Yusri.
Yusri mengungkapkan, motor uji SIM C1 itu terbanyak di Polda Metro Jaya. Kemudian diikuti Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polda Jawa Barat (Jabar).
“Ada yang dapat dua, ada yang tiga, Polda Metro paling banyak, karena memang paling besar. Jawa Tengah ada sekitar 8 apa 9, Jawa Barat sama. Nah 132 sudah kita distribusikan ke polda-polda,” ujarnya.