• JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
LENTERAJATENG
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Sendang Kun Gerit yang terletak di Dusun Sidorejo, Desa Jatibatur, Gemolong kini telah bertransformasi menjadi salah satu destinasi wisata kebanggaan di Sragen.

    Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri

    Lima keluarga menerima Corporate Social Responsibility (CSR) pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Bank Jateng, masing-masing senilai Rp 15 juta.

    Lima Keluarga Terima CSR RTLH dari Bank Jateng

    Bank Jateng mendukung percepatan pembangunan ekonomi Kabupaten Magelang.

    Bank Jateng Dukung Percepatan Pembangunan Ekonomi Magelang

    Bank Jateng jajaki kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, dengan 4 pilar utama yang menjadi fokus.

    4 Pilar Utama Bank Jateng Jajaki Kemitraan dengan Pemkab Kebumen

    Sebagai wujud nyata dedikasi dalam membangun daerah, Bank Jateng terus memperkuat kolaborasi strategis dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang.

    Perkokoh Kerja Sama Strategis, Kunjungan Bank Jateng Disambut Baik Wali Kota Magelang

    Bank Jateng siap mendukung program pelayanan dan pembangunan daerah, serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal.

    Bank Jateng Dukung Pemkot Tegal Upaya Tingkatkan PAD

    Bank Jateng menyetorkam deviden Rp 9,07 miliar, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, untuk tahun buku 2025.

    Sumbang Dividen Rp9 Miliar, Bank Jateng dan Pemkab Rembang Pacu Digitalisasi TPI dan UMKM

    Bank Jateng meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) UNS dan Gedung UNS Smart, sebagai wujud komitmen menghadirkan layanan keuangan yang semakin dekat dengan dunia pendidikan serta mendukung pengembangan ekosistem akademik modern.

    Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan, Resmikan Kantor Cabang dan Gedung UNS Smart

    Sebagai upaya menjamin keamanan aset perbankan dan meningkatkan kenyamanan nasabah, Bank Jateng KC Pekalongan resmi memperkuat kerja sama dengan Polres Pekalongan Kota.

    Prioritaskan Rasa Aman, Bank Jateng Cabang Pekalongan Gandeng Polres Tingkatkan Pengamanan

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Sendang Kun Gerit yang terletak di Dusun Sidorejo, Desa Jatibatur, Gemolong kini telah bertransformasi menjadi salah satu destinasi wisata kebanggaan di Sragen.

    Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri

    Lima keluarga menerima Corporate Social Responsibility (CSR) pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Bank Jateng, masing-masing senilai Rp 15 juta.

    Lima Keluarga Terima CSR RTLH dari Bank Jateng

    Bank Jateng mendukung percepatan pembangunan ekonomi Kabupaten Magelang.

    Bank Jateng Dukung Percepatan Pembangunan Ekonomi Magelang

    Bank Jateng jajaki kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, dengan 4 pilar utama yang menjadi fokus.

    4 Pilar Utama Bank Jateng Jajaki Kemitraan dengan Pemkab Kebumen

    Sebagai wujud nyata dedikasi dalam membangun daerah, Bank Jateng terus memperkuat kolaborasi strategis dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang.

    Perkokoh Kerja Sama Strategis, Kunjungan Bank Jateng Disambut Baik Wali Kota Magelang

    Bank Jateng siap mendukung program pelayanan dan pembangunan daerah, serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal.

    Bank Jateng Dukung Pemkot Tegal Upaya Tingkatkan PAD

    Bank Jateng menyetorkam deviden Rp 9,07 miliar, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, untuk tahun buku 2025.

    Sumbang Dividen Rp9 Miliar, Bank Jateng dan Pemkab Rembang Pacu Digitalisasi TPI dan UMKM

    Bank Jateng meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) UNS dan Gedung UNS Smart, sebagai wujud komitmen menghadirkan layanan keuangan yang semakin dekat dengan dunia pendidikan serta mendukung pengembangan ekosistem akademik modern.

    Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan, Resmikan Kantor Cabang dan Gedung UNS Smart

    Sebagai upaya menjamin keamanan aset perbankan dan meningkatkan kenyamanan nasabah, Bank Jateng KC Pekalongan resmi memperkuat kerja sama dengan Polres Pekalongan Kota.

    Prioritaskan Rasa Aman, Bank Jateng Cabang Pekalongan Gandeng Polres Tingkatkan Pengamanan

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
LENTERAJATENG
No Result
View All Result
Home Jateng Terkini Hukum dan Kriminal

Seorang Ayah di Kota Semarang Perkosa Anak Kandungnya Sampai Meninggal Dunia

by TIM LENTERAJATENG
22/03/2022
in Hukum dan Kriminal
0
Seorang Ayah di Kota Semarang Perkosa Anak Kandungnya Sampai Meninggal Dunia

Seorang ayah di Kota Semarang memperkosa anak kandungnya sampai meninggal dunia. Kini pria tersebut sudah dalam tahanan Polrestabes Semarang. (LenteraJateng/Mariska Bunga)

LenteraJateng, SEMARANG – Seorang ayah di Kota Semarang memperkosa anak kandungnya sampai meninggal dunia. Kini pria tersebut sudah dalam tahanan Polrestabes Semarang. Pengungkapan kasus pemerkosaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia ini, berkat laporan warga.

Sebelumnya Polrestabes Semarang mendapatkan laporan dari warga, yaitu ibu kandung korban mengenai penyebab kematian anaknya yang tidak wajar. Ibu korban mengetahui penyebab kemartian anaknya tidak wajar, dari catatan medis rumah sakit mengenai penyebab kematian.

Begitu mendapat laporan, jajaran Polrestabes Semarang langsung melakukan pembongkaran makam korban NPK (8) untuk dilakukan autopsi. Polisi langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan begitu mendapatkan bukti yang cukup, tidak lama kemudian melakukan penangkapan kepada tersangka ayah korban, Widiyanto (41).

BACA JUGA:  Dishub Takkan Terbitkan Ijin Parkir Lawangsewu

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKB Donny Lumbantoruan menyatakan, modus tersangka melakukan pemerkosaan saat anak kandungnya tertidur. Tersangka mengaku, terangsang saat melihat anak kandungnya yang masih di bawah umur tertidur dan kemudian melakukan pemerkosaan.

“Usai diperkosa oleh tersangka pada Jumat (18/3/2022), korban kemudian kejang-kejang. Korban dalam kondisi demam, saat tersangka memerkosanya,” kata AKB Donny, saat merilis kasus tersebut, Senin (21/3/2022).

BACA JUGA:  Sinergi Kota Semarang dan Kendal Lewat Lapangan Bola

Tersangka kemudian dengan bantuan tetangga kosnya, membawa korban ke klinik terdekat. Pihak klinik menyarankan agar ke rumah sakit besar untuk penanganan lebih lanjut.

Sebelum membawa korban ke rumah sakit, tersangka sempat bertemu mantan istrinya atau ibu kandung korban untuk meminta persetujuan. Begitu sampai di rumah sakit Pantiwilasa, korban NPK sudah meninggal dunia.

BACA JUGA:  Cegah Perilaku Penyimpangan Anggota Polri, Polda Jateng adakan Mitigasi Pembinaan

Sementara itu, Widiyanto mengaku melakukan pemerkosaan terhadap anaknya karena sudah lama cerai dengan istrinya. Selain itu juga mengaku terpengaruh video porno.

“Timbul hasrat sama anak saat tertidur, saya tidak mengancam,” tambah Widiyanto. 

Tersangka mengakui, tidak hanya sekali memperkosa anak kandungnya tersebut. Tetapi tiga kali, selama anaknya mengunjunginya di kos.

Widiyanto, disangkakan Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terkait

Tags: anakayahkandungKota SemarangpemerkosaanPolrestabes

TIM LENTERAJATENG

Related Posts

Sindikat Mafia Pupuk Subsidi Tertangkap, Kerugian Negara Tembus Rp4,3 Miliar
Hukum dan Kriminal

Sindikat Mafia Pupuk Subsidi Tertangkap, Kerugian Negara Tembus Rp4,3 Miliar

04/02/2026
Perkembangan kasus hukum yang melibatkan sejumlah eks pejabat perbankan nasional, termasuk mantan pejabat Bank Jateng.
Hukum dan Kriminal

Bank Jateng Tegaskan Komitmen Tata Kelola Akuntabel

22/07/2025
Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Pil Ekstasi Senilai Rp 31,15 Miliar
Hukum dan Kriminal

Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Pil Ekstasi Senilai Rp 31,15 Miliar

07/03/2025

RECOMENDED

Better Online casino Incentives & Campaigns Summer 2026

02/07/2026

Catch the Thrill with Big Bass Bonanza for Free Adventure Awaits

02/07/2026

Pobierz aplikację WinWin na androida jak i również iOS Warsztaty Sportowe i Kasyno

02/07/2026

Bonus z brakiem depozytu 2026 w polsce zbytnio rejestrację po kasynie

02/07/2026

Oficjalna Serwis jak i również Pewne Płatności

02/07/2026

Unleash Winning Storms with Rainbet Online’s Electrifying Experience

02/07/2026

MOST VIEWED

  • Pendakian Merbabu Via Thekelan

    Pendakian Merbabu Via Thekelan, Jalur Legendaris bagi Para Pendaki Era 80-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Jadi Kota Semarang, Jalan Pemuda Akan Ditutup Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Prime Video Mobile Telkomsel Tidak Dapat Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petruk Dadi Ratu, Cerita Khayalan Rakyat Kecil yang Jadi Penguasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com