Pembatasan jam operasional dan penutupan tempat hiburan, dapat dievaluasi dengan disesuaikan pada Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 pada masa transisi menuju Endemi di Kota Semarang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin mengatakan, surat ini sebagai upaya pemerintah bersama semua pihak untuk mewujudkan suasana kondusif dan menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
“Kami berharap semua pihak, khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi surat edaran. Harapannya, umat Islam khususnya di Kota Semarang bisa khusyuk di dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan,” kata Iswar.