LENTERAJATENG, SEMARANG – Sejarawan Bonnie Triyana mengapresiasi sikap pemerintah yang mau menyelesaikan 12 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat melalui jalur non yudisial. Namun, tindakan jalur non yudisial seperti rekonsiliasi harus juga dengan mengungkapkan kebenaran dan penegakan keadilan
“Tahapannya harus jelas karena korban itu berhak untuk tahu apa yang terjadi,” katanya dalam diskusi di Joglo Dekase, Taman Budaya Raden Saleh, Jumat (13/1/2023).
Ia mengatakan jika rekonsiliasi tanpa ada pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan itu sama saja dengan impunitas.
Hal ini tentu sama saja dengan membiarkan pelaku yang terlibat dan korban tak mendapat keadilan.
Ia menjelaskan pemerintah Indonesia dapat meniru rekonsiliasi yang terjadi di Guatemala dan Timur Leste.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa permintaan maaf oleh pelaku juga tak sekadar simbol tanpa tau kesalahan yang diperbuat.
“Rekonsiliasi harus ada pengungkapan kebenaran harus setara antara pelaku, korban dan negara memfasilitasi, ” katanya.
Pemerintah Akui 12 Pelanggaran HAM Berat
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui dan menyesali 12 pelanggaran HAM yang berat telah terjadi pada berbagai peristiwa di Indonesia.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa, ” katanya Rabu (11/1/2023).
Adapun daftar 12 pelanggaran HAM Berat yakni
1. Peristiwa 1965-1966;
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989;
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998;
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998;
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999;
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999;
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002;
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003; dan
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Presiden Jokowi juga menaruh simpati dan empati terhadap korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, Presiden Jokowi berupaya untuk memulihkan hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegaskan penyelesaian yudisial
Selain itu, pemerintah akan berupaya dengan sungguh sungguh untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang berat pada masa yang akan datang.
Untuk hal ini, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md untuk mengawal hal tersebut.
“Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menkopolhukam untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik,” lanjutnya.