LENTERAJATENG, SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menghimbau, kepada semua Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk memperhatikan aturan dalam pemasangan spanduk atau baliho, terutama di jalan protokol Kota.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan sikap tegas diambil dengan cara menertibkan spanduk Bacaleg yang menyalahi aturan, atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang.
“Sudah banyak, saat kami menertibkan spanduk bacaleg, baik yang ukuran 2×4 meter maupun 1×5 meter,” katanya.
Penertiban spanduk Bacaleg, dijelaskan Fajar karena spanduk dipasang di beberapa titik-titik larangan. Menurutnya Bacaleg bisa berkoordinasi terlebih dulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengenai titik-titik pemasangan spanduk.
Temasuk berkoordinasi dengan Satpol PP dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang sebelum memasang reklame Bacaleg agar sesuai dengan aturan di perda.
“Karena selama ini mereka asal pasang sehingga kota ini jadi kurang nyaman. Setiap hari, kami memerintahkan anggota menurunkan baliho maupun MMT yang di situ ada gambar-gambar bacaleg. Kami menghargai temen-temen yang mau jadi caleg, silakan saja pasang reklame. Tapi segera koordinasi dengan Kesbangpol atau Satpol PP Kota Semarang,” tuturnya.
Satpol PP menurut Fajar sudah menertibkan spanduk yang bertebaran di jalan-jalan protokol, seperti Jalan Soegijapranata dan Jalan Madukoro Semarang. Ia mempersilakan, Bacaleg menggunakan baliho resmi yang tersedia di sejumlah titik protokol dengan mengurus perizinan ke Dinas Penataan Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Semua di dalam jalur protokol yang tidak tertib, ya, kami tertibkan. Jadi, untuk jalan protokol, saya minta tidak dipasang. Karena kalau kami biarkan pasti wajah kota akan semrawut. Kalau memang mau pasang ya di baliho sekalian, izin sama Disperkim atau Distaru. Tapi, kalau yang tempel-tempel spanduk jangan dulu. Nanti ada waktunya sendiri,” katanya.
Petugas Satpol PP nantinya akan terus menyisir ruas-ruas jalan protokol untuk memastikan tidak ada spanduk atau baliho liar yang terpasang karena melanggar perda.(IDI)