LENTERAJATENG, SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang minta Dinas Penataan Ruang (Distaru) tegas berisi peringatan kepada pengembang perumahan. Hal ini untuk memberikan surat peringatan (SP 1) hingga SP 3 serta rekomendasi segel terhadap bangunan-bangunan yang diindikasi melanggar peraturan.
“Jangan sampai kami turun dikira cari-cari. Kami diserang terus oleh masyarakat masa IMB belum ada tapi masih bisa bangun,” ungkap Fajar Parwoto, Kepala Satpol PP, Senin (16/1/2023)
Menurutnya, ketegasan penindakan perumahan sangat diperlukan karena berkaitan dengan masalah lingkungan. Fajar tidak ingin Semarang kembali terjadi bencana karena tata ruang yang tidak sesuai.
“Kemarin ada dua longsor di perumahan Gunungpati. Satu proses KRK, satunya belum. Kami lihat di Dinar Indah Meteseh juga terjadi banjir seperti itu,” sebutnya.
Fajar menegaskan akan tetap melakukan penyisiran perumahan meskipun belum ada laporan dari Distaru. Terutama perumahan-perumahan di daerah pinggiran, misalnya wilayah Mijen, Gunungpati, yang menuju ke arah Ungaran.
Perumahan-perumahan yang tidak berizin akan dilakukan police line. Tak hanya itu, kavling siap bangun yang tidak berizin juga menjadi sasaran Satpol PP.
“Saat ini, developer menyiasatinya jual kavling nanti dibangunkan. Satu rumah baru izin. Kalau kavling 20 rumah ya tinggal izin saja semuanya,” paparnya.
Dia berharap, ada keaktifan dari lurah dan camat selaku pemangku wilayah. Apabila lurah can camat aktif, dia yakin tidak akan ada penertiban pelanggaran.
Ia juga meminta lurah dan camat bisa memberitahu terkait daerah-daerah larangan, termasuk daerah larangan untuk perumahan.
Dua Perumahan di Ngaliyan Tak Berijin, Satpol PP Minta Distaru Tegas
Satpol PP Kota Semarang juga mengindikasi dua perumahan di Ngaliyan berdiri di lahan hijau. Bencana yang terjadi berturut-turut di Kota Semarang membuat pemeriksaan hunian dan bangunan di Kota Semarang dilakukan secara intensif.
“Di Daerah Ngaliyan, deket Palir, temuan dua perumahan di lahan hijau. Yang pasti kami akan kesana dalam minggu ini,” beber Fajar.
Sebelumnya, dalam hasil pemeriksaan yang sama, Satpol PP juga menjelaskan bahwa sebenarnya mayoritas perumahan sudah berizin terutama yang berada di bawah naungan Real Estate Indonesia (REI).
“Tapi faktanya banyak perumahan baru muncul yang belum tergabung dalam REI. Saya mengindikasi ada dua perumahan di Ngaliyan yang belum berizin,” ujarnya.
Dengan temuan itu, Satpol PP sudah menyampaikan saran kepada pengembang untuk tidak membangun di daerah itu karena masuk dalam kawasan hijau.
Fajar menjelaskan bahwa temuan tersebut masih dibahas oleh Plt Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
“Ini baru dibahas oleh Bu Wali terkait peruntukan itu. Mudah-mudahan tidak terlalu banyak yang melanggar,” tandasnya.