LENTERAJATENG, SEMARANG – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jateng bongkar sindikat perekrut tenaga migran ilegal. Satgas TPPO Polda berhasil mengungkap 26 kasus di sepanjang tahun 2023.
Dari hasil kegiatan tersebut berhasil mengamankan 33 tersangka. Dimana 10 tersangka berasal dari PT Penyaluran Tenaga Kerja dan 23 tersangka dari perseorangan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga.
Adapun klasifikasi pekerja yakni kerja buruh, pembantu rumah tangga (PRT), dan anak buah kapal (ABK). Para pekerja ini dikirim ke luar negeri melalui PT yang tidak berizin.
Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 1.305 warga Jateng telah menjadi korban. Sebanyak 1.137 orang sudah berangkat dan 168 orang belum diberangkatkan ke luar negeri.
Kepala Satgas Pemberantasan TPPO Polda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji mengemukakan proses pemberangkatan mereka banyak yang menyalahi aturan, di antaranya ketidaksesuaian visa dan paspor.
“Ada yang diberangkatkan (seolah-olah) wisata, sampai di sana ternyata kemudian bekerja,” ungkap Abi yang juga menjabat Wakapolda Jateng saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (12/6/2023).
Dalam aksinya itu, tersangka dan perusahaan tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Modus yang dilakukan pelaku dengan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja ABK, PRT, buruh ke luar negeri tanpa melaui prosedur yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
Dari 26 perkara TPPO/PMI yang berhasil diungkap, para tersangka telah memberangkatkan ke berbagai negara antara lain : Eropa, Amerika Selatan, Kanada, Asia Timur, Asia Tenggara dan Timur Tengah, dan lain-lain.
Tersebar di Sejumlah Daerah, Satgas TPPO Polda Jateng Bongkar Sindikat
Kasus-kasus yang diungkap di Jawa Tengah di antaranya terinci dari Magelang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Banjarnegara.
“Motif para tersangka ini bisa dikatakan semua sama. Mencari keuntungan pribadi dari kegiatan pengiriman orang ke luar negeri secara ilegal,” tandasnya.