LenteraJateng, SEMARANG – Sebuah rumah di Perumahan Greenwood, Gunungpati Kota Semarang, di atas luas tanah 122 meter persegi dibeli dari uang hasil jualan narkoba. BNN Jateng kini menyita, rumah dominan bercat biru itu, berada di Jalan Taman Verbena I Blok BB 7 Nomor 12 itu.
Selain tanah dan bangunan rumah di Perumahan Greenwood, BNN Jateng juga menyita sertifikat, sebuah sepeda motor Vario, empat logam mulia dengan berat masing-masing 0,025 gram dan sebuah logam mulia dengan berat 0.05 gram. BNN Jateng juga menyita, uang tunai dan dalam rekening sebesar Rp 2,5 juta, rekening koran di Bank BCA atas nama Tatang Sutanto, Andi Widiarti dan Slamet Teguh Wahyudi, dua handphone dan satu laptop.
Total nilai aset yang BNN Jateng sita, senilai Rp 800 juta.
Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Kombes Arief Dimyati menyatakan, modus operansi dugaan pencucian uang oleh terpidana Slamet Teguh Wahyudi dengan menampung hasil penjualan narkoba di sebuah rekening milik orang lain. Rekening tersebut milik Tatang Sutanto tetapi istri Slamet, Andi Widiarti yang mengoperasikan rekening tersebut.
Selain untuk keperluan sehari-hari, uang hasil jualan narkoba tersebut untuk membeli aset berupa tanah dan rumah, kendaraan dan emas.
Sedangkan terpidana Slamet Teguh Wahyudi sudah terjerat empat kali kasus narkotika, sejak 2010 dengan akumulasi hukuman 21 tahun dan kini mendekam di LP Permisan Nusakambangan Cilacap.
Para tersangka terjerat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan atau pasal 137 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.