LENTERAJATENG, SEMARANG – Antoni Yudha Timor, kuasa hukum keluarga almarhum Darso (43) bereaksi usai penetapan kliennya sebagai tersangka. Padahal, Darso ada korban penganiayaan oknum Polresta Yogyakarta yang meninggal dunia pada 29 September 2024.
Tak dinyana, Polresta Yogyakarta malah mengirimkan surat penetapan tersangka atas nama Darso pada 23 Januari 2025. Surat tersebut bahkan dikirim melalui agen kurir. Ditetapkannya Darso sebagai tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena sebelumnya ia sempat terlibat kecelakaan lalu lintas pada Juli 2024.
“Waktu penganiayaan itu kan 21 September 2024. Itu belum penyidikan,” ujar Antoni melalui sambungan telepon, Rabu (29/01/2025).
Antoni juga merasa ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Polresta Yogyakarta.
“Jadi penetapan tersangka itu kapan, dasarnya penyidikan kapan, kemudian laporan Polisi (LP) kapan. LP saja 12 Juli 2024,” sambungnya.
Ia mencurigai penetapan tersangka terkesan dipaksakan. Padahal, Darso telah meninggal dunia pada 29 September 2024, setelah sebelumnya mendapatkan perawatan di rumah sakit selama enam hari, usai penganiayaan terjadi.
“Ya kesannya ini mendahului saja, mendahului almarhum dijadikan tersangka. Ini kan juga aneh, orang sudah meninggal, nyawanya tidak ada, tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya kok jadi tersangka,” tegasnya.
Antoni mengungkapkan, Darso seharusnya sudah bukan subyek hukum karena telah meninggal dunia. Ia masih heran dan mempertanyakan penetapan tersangka ini.
“Walaupun ini debatable secara hukum tapi ini kan bukan jadi subyek hukum lagi, untuk apa. Ini perbuatan yang percuma, sia-sia. Perbuatan yang tidak ada gunanya kalau hanya untuk sekadar membuat statusnya jadi jelas, ada tersangkanya,” bebernya.
Antoni menuturkan, penetapan orang meninggal dunia sebagai tersangka, bisa berbahaya. Ke depan, akan lebih mudah mencari kambing hitam suatu kasus.
“Orang sudah mati setengah tahun, setahun, bisa saja jadi tersangka. Karena belum kedaluwarsa pidana ini,” kata dia.
Desak SP3, Reaksi Kuasa Hukum Keluarga Darso
Sebagai kuasa hukum keluarga almarhum Darso, ia juga mendesak kepolisian untuk menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas kasus laka lantas sebelumnya. Termasuk surat penetapan tersangka itu kewajiban pihak kepolisian mengirimkannya kepada keluarga.
“Bukan kita minta-minta. Justru ketika tidak dikirim ada pelanggaran administratif. Tapi, substansinya ada penetapan tersangka menyakiti hati keluarga, penghinaan untuk orang-orang yang sudah tiada,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Forensik Polda Jateng melaksanakan kegiatan ekshumasi terhadap jenazah Darso (43), warga Gilisari Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Proses penggalian dan pemeriksaan jenazah ini berlangsung di Pemakaman Umum Gilisari, Kecamatan Mijen, sebagai tindak lanjut atas laporan keluarga korban.
Darso, warga Gilisari Kel Purwosari Kec. Mijen Kota Semarang, meninggal dunia pada 29 September 2024 dan dimakamkan di pemakaman setempat. Pihak keluarga mencurigai ada sebab kematian korban yang terjadi pada Sabtu, 21 September 2024.
Peristiwa tersebut baru dilaporkan ke Polda Jateng oleh keluarga korban, Tocahyo, pada Jumat malam, 10 Januari 2025.