LENTERAJATENG, SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang robohkan sekitar 100 lapak pedagang dugderan. Lapak pedagang itu berada di Jalan Pemuda, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Ki Narto Sabdo.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menjelaskan penindakan ini dilakukan karena para pedagang berjualan melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemkot Semarang.
“Waktu dagang antara tanggal 10 sampai 21 Maret 2023. Tapi saya pastikan sebelum tanggal 10 mereka sudah dagang. Lalu sampai 23 Maret mereka belum ada pergerakan bongkar. Karena perintah Walikota Semarang, maka kita pantau dan bubarkan,” ungkap Fajar.
Pemkot Semarang sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar patuh terhadap aturan yang sudah dibuat.
“Kita beri waktu sampai tanggal 22 Maret tapi tidak ada pergerakan. Ini menyebabkan kemacetan lalu lintas,” bebernya.
Lapak pedagang yang menyalahi aturan itu, langsung dirobohkan oleh para petugas Satpol PP. Sebelum dibongkar, terpantau para pedagang sedang transaksi jual beli barang dengan warga. Bahkan setelah mengetahui kedatangan pedagang buru-buru mengemasi barang dagangan.
Sementara itu, seorang pedagang, Zaidah (60) warga asal Semarang Utara mengaku kaget dengan adanya penertiban yang dilakukan oleh Satp PP, bahkan ada lapak pedagang yang dirobohkan.
“Harusnya diberilah waktu dua hari untuk bongkar sendiri. Jangan kayak gini,” terangnya.
Dia mengaku belum pernah mendapat informasi waktu operasional dugderan.
Bahkan dirinya mengaku kecewa adanya pembongkaran ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Nurkholis mengatakan lapak yang disediakan ada 165 lapak. Lapak pedagang di acara dugderan diisi mulai dari kuliner, pakaian dan wahana hiburan.
Nurkholis menjelaskan untuk aktifitas acara dugderan akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB – 21.00 WIB. Terkait pengaturan lalu lintas di sekitar area dugderan, pihaknya akan berkolaborasi dengan panitia dugderan, seperti OPD terkait, Kepolisian, TNI, Persatuan Pedagang Jasa Pasar (PPJP), Persatuan Pedagang Jasa (PPJ), dan Masjid Agung Semarang (MAS) atau Kauman. (IDI)