LenteraJateng, SEMARANG – Ratusan aduan perbudakan anak buah kapal (ABK) tercatat terus meningkat sejak 2013. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) meminta Pemprov Jateng untuk lebih responsif menyikapinya.
Berdasarkan data dari SBMI, Jateng memiliki aduan tertinggi di Indonesia dengan jumlah aduan sebanyak 308. aduan ABK tersebut terjadi di kurun waktu tahun 2013 hingga 2021.
Sekjen SBMI Bobi Anwar Ma’arif berharap Pemprov Jateng dapat menindaklanjuti adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Menurutnya, PP tersebut lebih melindungi para ABK. Yakni mampu menjadi solusi dari sistem penggajian delegasi yang perusahaan agensi terapkan.
Selama ini, perusahaan kapal memberikan gaji ABK melalui perusahaan agensi. Bukan secara langsung kepada ABK.
“Tentu ini bahaya dan rawan dengan penggelapan,” kata Bobi, saat acara Focus Grup Discussion (FGD) bertajuk ‘Rencana Tindak Lanjut Perlindungan ABK di Jawa Tengah’, Kamis (11/8/2022).
Adanya PP tersebut dapat melindungi ABK karena semua perusahaan rekrutmen harus memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Yang mana surat ini mematok semua perusahaan perekrut harus memiliki deposito sebesar Rp 1,5 miliar.
Ia mengungkapkan, dari PP Nomor 22 tahun 2022 tersebut dapat menjadi aturan turunan di Perda. Perusahaan penyalur yang apabila nantinya menggelapkan uang gaji ABK, dapat diambil depositonya tersebut untuk bayar gaji ABK.
Hanya saja persoalannya membuat Perda provinsi memakan waktu cukup lama yaitu harus melalui jalan panjang mulai program legalisasi daerah.
“Maka Gubernur harus tanggap dengan mempercepatnya dengan menerbitkan Pergub sembari menunggu Perda tersebut jadi,” imbuhnya.
Pergub Untuk Mengatur Perizinan, Ratusan Aduan Perbudakan ABK Meningkat
Bobi melanjutkan, isi Pergub nantinya dapat mengatur semua pemerintah kabupaten/kota di Jateng harus mengatur perusahaan perekrut supaya mengkonversikan izinnya.
Mulai dari izin oleh Dinas setempat ataupun izin kementerian perhubungan dalam bentuk Surat Izin untuk Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPAK) ke SIP3MI yang Kementerian Ketenagakerjaan terbitkan.
“Kami lihat dari pertemuan ini Disnakertrans Jateng memiliki semangat sama berkolaborasi untuk mengatasi persoalan-persoalan ABK. Sehingga kami harapkan menjadi pintu masuk yang baik dalam melindungi ABK di Jateng,” tandasnya.