LENTERAJATENG, SOLO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Menkopolhukam beberapa waktu lalu masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Salah satu yang menjadi pembahasan itu terkait dengan RUU tentang Perampasan Aset dan Transaksi Uang Kartal.
Menanggapi polemik tersebut, Presiden Joko Widodo menengaskan terkait dengan sikap pemerintah.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus segera diundangkan.
“RUU tentang Perampasan Aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya,” tegas Presiden dalam video yang diunggah Menkopolhukam di akun medsosnya.
Dalam konteks hubungan antarnegara, keketuaan Indonesia dalam G20 juga telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan.
“Dan sebagai ketua ASEAN, Indonesia menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan,” jelasnya.
“Saya tidak akan pernah memberikan toleransi kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tandasnya.