LENTERAJATENG, SOLO – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kaget masih banyak para wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara manual atau datang ke kantor pajak.
Padahal laporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan secara online melalui efiling.
Hal itu disampaikan Jokowi saat melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta pada Kamis, 9 Maret 2023.
“Nih, sudah (menyampaikan SPT Tahunan),” ujar presiden sambil menunjukkan bukti penerimaan elektronik miliknya tertanggal 6 Maret 2023 melalui ponselnya.
Oleh sebab itu, presiden mengimbau seluruh wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2023.
Kewajiban pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak sebagai komitmen bersama warga negara.
“Karena apa? Karena penerimaan negara dari pajak kita harapkan bisa nanti kita pakai untuk subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, untuk dana desa, untuk bantuan sosial, untuk membangun jalan, untuk membangun pelabuhan, untuk memperbaiki jalan itu semua dari penerimaan pajak yang kita dapatkan,” kata presiden.
Secara nasional, penerimaan SPT Tahunan sampai dengan 9 Maret 2023 sebanyak 6,6 juta SPT, lebih banyak dari tahun lalu di tanggal yang sama yaitu sebanyak 5,4 juta SPT.
“Kenaikan tersebut menunjukkan adanya semangat masyarakat untuk menyampaikan SPT lebih awal. Ini yang saya senang,” pungkas presiden.