LenteraJateng, SEMARANG – Praktik jual beli lahan antara WNI kepada WNA, di Kepulauan Karimunjawa viral di media sosial. Selain ada dugaan lahan tersebut masuk dalam Kawasan Balai Taman Nasional Karimunjawa, juga patut menduganya praktik jual beli tersebut.
“Lahan yang akan dijual berada di wilayah Desa Kemujan, tidak masuk area konsevasi,” kata Titi kepada LenteraJateng.com, Rabu (19/1/2022).
Kawasan BTNK memiliki luas 111.625 hektar yang teebagi menjadi beberapa zona. Antara lain, Zona Inti, Zona Rimba, Zona Perlindungan Bahari, Zona Pemanfaatan Bahari, dan Zona Tradisional Perairan. Dari luas tersebut, 98 persennya adalah perairan.
Sementara Dosen Pengamat Politik dan Pemerintahan FISIP Undip Turtiantoro menyatakan, apabila pembelinya warga negara asing (WNA) statusnya hanya bisa dengan hak pakai dan hak sewa.
Pada dasarnya status kepemilikan tanah dan bangunan bagi WNA yang tinggal di Indonesia, hanyalah sebatas hak pakai dan hak sewa. Hal itu menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pasal 42 dan 45 UUPA.
Orang asing yang mempunyai hak pakai dan sewa bisa mewariskannya kepada. Sesuai Pasal 3 dalam Permen Agraria 29/2016, kepada ahli waris yang merupakan orang asing yang mempunyai ijin tinggal sesuai undang-undang
editor : Puthut Ami Luhur