LENTERAJATENG, JAKARTA – Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah daerah bagi para pengguna jalan.
Hal itu dilakukan karena hasil evaluasi pelanggaran lalu lintas selama ini dianggap terus mengalami peningkatan.
“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho dalam keterangan resminya, Selasa (16/5/2023).
Kebijakan tersebut diambil karena Polri perlu melakukan penguatan dalam hal penegakan hukum. Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE.
Meski demikian, Shandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. Bukan dengan melaksanakan razia.
“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ungkap Shandi.