LENTERAJATENG, JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor (“thrifting”) di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Dalam penggerebekan itu, petugas sedikitnya menyita 7.113 “ballpres” (pakaian bekas).
“Di Pasar Senen Blok III itu tim melakukan pemeriksaan terhadap pengelola inisial YD dan menemukan 513 ballpres pakaian bekas impor disimpan di sembilan gudang,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto dalam keterangan resminya, Rabu (22/3/2023).
Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, dari lokasi pertama, tim melakukan penggerebekan di lokasi kedua di Gudang Jalan Kramat Soka Nomor 19 RT 002 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen.
Dalam kegiatan itu petugas kembali menyita 600 “ballpres” pakaian bekas impor. Pemilik gudang ini diketahui atas inisial T disewakan kepada inisial PN.
“Di lokasi ketiga penggerebekan di Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terdapat dua gudang yang menyimpan kurang lebih 6.000 ballpres pakaian bekas. Berdasarkan keterangan penjaga gudang, pemiliknya berinisial MS,” jelas Dirtipideksus.
Jenderal Bintang Satu tersebut menambahkan, Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini melakukan penindakan terhadap importasi pakaian ilegal berdasarkan surat arahan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk menindak tegas para pelaku importasi pakaian bekas ke wilayah Indonesia.